“Petugas juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan,” katanya,
Adapun delapan (8) daftar pelanggaran yang disasar pada Operasi Zebra Palllawa 2024
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Pengemudi atau dalam pengaruh pengendara ranmor atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow)
7. Kendaraan yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung)
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(r)
















