MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) dan Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Tolak UN Hadir Kembali.
Dalam 15 tahun terakhir, telah terjadi transformasi pendidikan khususnya perubahan Ujian Nasional melalui keputusan Mahkamah Agung untuk menghapus Ujian Nasional.
Keputusan tersebut menjadi amanah bagi Menteri Pendidikan sejak Anies Baswedan, Muhadjir Effendy, dan Nadiem Makarim, serta menjadi amanah pula bagi Abdul Mu’ti dan Satryo Brodjonegoro.
Usaha panjang tersebut berbuah baik, pada tahun 2016, Ujian Nasional ditetapkan tidak lagi menentukan kelulusan murid. Pada tahun 2020, Ujian Nasional dihapuskan.
Perubahan ini membawa angin segar dalam suasana pembelajaran. Kebiasaan belajar untuk ujian, sedikit demi sedikit, bergeser menjadi belajar untuk penguasaan kompetensi dan penguatan karakter. Perubahan itu tidak bisa cepat, butuh waktu bagi murid, guru dan orangtua untuk melupakan kebiasaan lama dan membangun kebiasaan baru.
Di tengah proses tersebut, muncul isu untuk mengembalikan Ujian Nasional. Berawal dari sebuah kejadian, menular menjadi suara yang semakin keras. Suara yang membuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan pernyataan akan mengkaji ulang Ujian Nasional.
Pernyataan yang mendapat respon dari Komisi X DPR RI untuk melanjutkan proses mengkaji ulang Ujian Nasional.
Perkembangan tersebut menimbulkan keresahan kami terhadap kualitas pembelajaran bagi murid dan anak kami. Menyikapi perkembangan tersebut, maka kami menyatakan pernyataan berikut ini:
1. Menolak diadakan Ujian Nasional sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (high stakes dengan proporsi apapun) dengan alasan:
a. Ujian Nasional membuat pembelajaran fokus pada pencapaian hasil ujian, bukan penguasaan kompetensi dan penguatan karakter murid untuk siap menghadapi tantangan nyata kehidupan.
b. Ujian Nasional tidak adil mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan mengalahkan pengamatan dan asesmen yang terjadi sepanjang proses pembelajaran.
c. Ujian Nasional tidak menghargai profesi guru dan satuan pendidikan yang mempunyai kompetensi dan otonomi profesional dalam melakukan evaluasi pembelajaran murid.
d. Ujian Nasional berdampak negatif pada anak-anak yang masih rentan secara sosio psikologis terhadap tekanan yang berlebihan dan mengabaikan tahap perkembangan di tingkat dasar serta menengah yang berbeda dengan pendidikan tinggi.
e. Ujian Nasional memperlebar kesenjangan akses pendidikan yang menyebabkan anak-anak marjinal dari orangtua miskin dan/atau di daerah pelosok semakin jauh tertinggal.
f. Ujian Nasional bertentangan dengan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1): Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.