MEDIASINERGI.CO PALU –– SR (55), relawan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Buol di Pilkada 2024 akhirnya diamankan Penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol setelah dilaporkan karena melakukan Politik Uang. Kini berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.
“Kasus dugaan Politik Uang dengan tersangka SR (55) sudah sampai P.21 dan hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, melalui rilis yang diterima, Minggu (1/11/2024).
Ia menjelaskan, kasus pelanggaran Pilkada 2024 tersebut terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polda Buol/Polda Sulteng dengan inisial terlapor SR.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol di rumah SR (55), seorang petani. Ia merupakan relawan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Buol di Pilkada 2024,” terang AKBP Sugeng Lestari
















