Home / Sulteng

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:57 WIB

Gakkumdu Amankan Pelaku Politik Uang, Kini Berkasnya di Kejari Buol

Menurutnya, awalnya SR berinisiatif memberikan 1000 bibit pohon kakao umur 3 bulan kepada warga, dengan tujuan agar warga memilih paslonnya dan tidak memilih paslon yang lain.

Baca Juga:  Andi Bau Senja Marlia Bellina For Netizen Fair 2021

“Dalam perkara ini, SR disangka melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020,”jelasnya.(*RN)

Baca Juga:  Hadiri Pesta Panen masyarakat Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang, Ini Harapan Bupati Pinrang

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulteng

Bulog Sulteng Kembali Salurkan Bantuan Pangan di Sigi

HALO POLISI

Kapolri Naikkan Pangkat 26 Pati, Salah Satunya Wakapolda Sulteng

Sulteng

Hadiri Kegiatan Youth Entrepreneurship, Indira Mulyasari Support Peran Pemuda

Sulteng

Lesti Kejora Sudah Berdamai Rizky Billar Terkait Kasus KDRT

Sulteng

Tri Putra Toana Terpilih Ketua PWI Provinsi Sulawesi Tengah

Sulteng

Andi Bau Senja Marlia Bellina For Netizen Fair 2021

Sulteng

Ratusan Aset PLN Telah Mendapat Legalitas

Sulteng

Hadiri “Mattemutaung” KPMP Kota Palu, Irwan Hamid Berpesan Jaga Kebersamaan dan Nama Baik Pinrang