Menurutnya, awalnya SR berinisiatif memberikan 1000 bibit pohon kakao umur 3 bulan kepada warga, dengan tujuan agar warga memilih paslonnya dan tidak memilih paslon yang lain.
“Dalam perkara ini, SR disangka melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020,”jelasnya.(*RN)
Editor: Manaf Rachman
















