Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo melalui Kepala Bidang Aset, Suwardi mengatakan kedua objek tersebut masing-masing tercatat dan terinventarisasi pada Kantor Kecamatan Tanasitolo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Wajo, Andi Elvira mengatakan lahan sepak bola yang terletak di Lajokka, Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo adalah aset Pemkab Wajo berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang putus pada tahun 2015.(r)
















