MEDIASINERGI.CO WAJO — Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025. Rapat yang digelar di ruangan Komisi II DPRD dipimpin Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif bersama Wakil Ketua Ambo Dalle dan dihadiri anggota Komisi komisi II seperti Andi Besse Suhaemi, Farhan Pradana, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar.
Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Dahlan, Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elira, dan Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo, Bayu Otomo Putra.
Rapat yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, pelbagai masukan dan evaluasi dibahas secara rinci untuk memastikan Perda yang baru sesuai dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan regulasi terbaru.
















