Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan bahwa kenaikan retribusi harus tetap dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat ini bertujuan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pedagang.
“Kami ingin kebijakan ini tetap sesuai regulasi, namun juga tidak memberatkan para pedagang. Harapan kami, ada jalan tengah yang bisa disepakati bersama sehingga kepentingan pemerintah dan pedagang sama-sama terakomodasi,” ujar Herman.(Rilis Humas DPRD Wajo)

















