Home / Sulsel

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:37 WIB

Pekerja Pers Selalu Diintai Upaya Hukum Refresif

Ketgam..ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu (kedua kanan) tampil selaku pembicara di hadapan para jurnalis pers kampus di Universitas Hasanuddin Makassar.

Ketgam..ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu (kedua kanan) tampil selaku pembicara di hadapan para jurnalis pers kampus di Universitas Hasanuddin Makassar.

Laporan: H. Manaf Rachman

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kebebasan pers untuk  berekspresi dan berpendapat merupakan hak pers yang paling mendasar untuk mengungkap sebuah kebenaran yang disembunyikan,  yang diatur dengan etika dan undang-undang pers. Karena itulah, pers dalam bekerja menjalankan tugasnya tidak  boleh diitervensi oleh siapapun juga termasuk penguasa.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers,  Dr. Ninik  Rahayu ketika menyampaikan materi  dengan judul Mengenal Etika Jurnalistik dan Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi, yang dihadiri civitas akademik dan para jurnalis kampus dari beberapa Fakultas di  Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (17/1/2005) di Makassar.

Dikatakan, karena Pers itu bekerja dengan dibatasi oleh etik, maka kesalahan yang dilakukan oleh pers tidak bisa  dihukum dengan aturan undang undang secara umum, tapi harus diselesaikan dengan etika pula.
Karena dampak berita dari Pers itu mempengaruhi daya pengaruh besar terhadap etika, bukan daya hukum, seperti kesalahan lainnya yang diancam dengan KUHP.

Baca Juga:  Kembali Digelar, Makassar Open Softball Tournament Akan Diikuti 7 Negara

Diakui, pelanggaran pekerja pers itu  kebanyakan orang selalu kasusnya dibawah kepada ranah hukum yang dijerat dengan  UU ITE atau KUHP. Tapi sebenarnya kasus pers itu harus diselesaikan dengan melibatkan Dewan Pers, sehingga Dewan Perslah yang nantinya mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh pers, apakah termasuk pelanggaran etika atau bukan.
Karena ada kecenderungan setiap kesalahan pers itu selalu dibawa ke upaya hukum yang represif, padahal sudah ada aturannya yang jelas bahwa ada tahapan yang harus dilalui pers jika membuat kesalahan, misalnya dengan memberikan hak koreksi dan hak jawab.
Melihat rawannya tugas pers yang selalu dibawa kepada UU ITE dan KUHP, maka Dewan Pers beberapa  tahun lalu sudah berkomunikasi dengan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD untuk meminta dua pasal yang ada pada  UU ITE maupun draft KUHP sebelum disahkan tahun 2022 lalu dilakukan revisi, karena dua pasal tersebut bisa menjerat sanksi berat kepada pekerja pers.

Baca Juga:  Fatmawati Rusdi Harapkan Salat Subuh dan Pengajian Lorong Kembali Aktif

Ninik juga mengungkapkan, pada pembahasan  draft revisi RUU Penyiaran di DPR,  Dewan Perslah yang juga menolak revisi tersebut, karena rawan dalam menjalankan tugas pers ketika melakukan investigasi terhadap masalah penting yang mesti dibongkar agar masyarakat tahu informasi yang disembunyikan.

Ketua Dewan Pers juga mewanti-wanti para pekerja pers agar berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI, yang bisa menimbulkan dampak yang besar di masyarakat.

“Pers yang baik itu harus selalu  melakukan  verifikasi, cek faktual, data dan tidak menggunakan teknologi AI,” ujar DR.Ninik.

Tugas pers itu beda-beda tipis dengan tugas seorang humas.

Jika humas bekerja untuk mendapat  pencitraan atasan atau lembaga melalui penyebaran informasi, maka pers itu bekerja untuk kepentingan umum untuk memberikan informasi yang benar yang  dibutuhkan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Nasir Rurung Salurkan Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Manggala

Advertorial

Komisi III DPRD Wajo Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Atas Aspirasi Masyarakat

Sulsel

Legislator dr Udhin Shaputra Malik Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Biringkanaya

Sulsel

Komisi I DPRD Wajo Berkunjung ke Disdukcapil, Warga Keluhkan Sarana Pelayanan

Sulsel

Buka Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD, Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD

Sulsel

Pj Sekda Makassar Buka Sosialisasi Radiologi Kedokteran Gigi Unhas

Sulsel

Gelar RDP, Komisi A DPRD Makassar Bahas Pelanggaran Pergudangan Dalam Kota

Sulsel

Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Danny Pomanto Apresiasi Firman Pagarra