MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen petugas keamanan di PLTU Patila, Senin (20/1/2025). Aspirasi ini diterima oleh lima anggota DPRD Wajo, yakni AD Mayang, Andi Rustang, Apriliani, H. Rahman Rahim, dan Ir. Junaidi Muhammad.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, dalam rapat tersebut memberikan kesempatan kepada Ketua Aspirator, Kadir Nongko, untuk menyampaikan keberatan terkait proses rekrutmen yang dilakukan PT Berkah Subur Transpor (BST) untuk PT PLN Nusantara Power UP Sengkang. Permasalahan utama yang disoroti adalah tujuh orang yang diterima tidak memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama.
“Kami mengapresiasi langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara kelembagaan. Komisi IV DPRD Wajo akan terus mengawal proses ini hingga mencapai solusi terbaik,” tegas AD Mayang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Koordinator PT BST, Winarto, menjelaskan bahwa perusahaannya bekerja sesuai kontrak yang disepakati dengan PLN Nusantara Power. “Ketujuh orang yang diterima sudah didaftarkan untuk mengikuti pendidikan Satpam. Sertifikat bukan syarat mutlak saat pendaftaran,” jelasnya.