“Pemerintah harus lebih teliti dalam mengambil keputusan, memastikan perencanaan sudah matang agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terealisasi,” jelasnya.
Tri juga mengingatkan Pemkot Makassar untuk memperhatikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan dalam pembangunan. Ia mencontohkan kasus di Kelurahan Tello Baru, di mana kantor kelurahan yang telah lama dibangun akhirnya terganggu oleh sengketa lahan, sehingga anggaran yang telah dikeluarkan menjadi mubazir.
“Kejadian seperti itu sangat disayangkan. Anggaran yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik malah kembali ke negara. Maka penyerapan anggaran harus dilakukan secara maksimal agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Tri menegaskan bahwa keberadaan kantor pelayanan publik yang memadai adalah fondasi penting bagi pelayanan yang optimal di kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, peningkatan fasilitas ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan layanan yang lebih baik.
“Kebutuhan pelayanan utama di kecamatan maupun kelurahan harus menjadi prioritas. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















