Home / Politik

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:39 WIB

MK Tak Dapat Terima Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sulsel 2024

MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024, sehingga gugatan yang terdaftar dalam perkara No. 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Bertindak sebagai pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima atau menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Baca Juga:  MYL-SS Komitmen Ciptakan Reformasi dan Birokrasi yang Bersih dan Profesional

Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Fabruari 2025.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Terus Bergerak Menangkan Capres Ganjar-Mahfud, Relawan Progresif Sulsel Sasar UMKM Pasar Cidu

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Share :

Baca Juga

Politik

Wali Kota Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Politik

Perkuat Silaturahmi Menuju 2029, Munafri Hadiri Temu Kader Golkar Sulsel di Takalar

Politik

Hadiri Muswil PKS Sulsel, Munafri: Sinergi untuk Pembangunan Makassar

Politik

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

Politik

Hayat Siap Kawal  DPW Perindo Sulsel Jadi Contoh di Indonesia

Politik

Gelar Rapat Pleno, Partai Golkar Tetapkan Apiaty Amin Syam Sebagai PAW Ruslan Mahmud di DPRD Makassar

Politik

Andi Suharmika: Golkar Makassar Akan Laksanakan Muscamlub di Bulan April

Politik

KPU Pinrang Terima Salinan Putusan MK Yang Memenangkan Pasangan Irwan Hamid Dan Sudirman Bungi