MEDIASINERGI.CO. JAKARTA — Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024, sehingga gugatan yang terdaftar dalam perkara No. 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima atau menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Fabruari 2025.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.