Namun, kata Syamsuri, keterangan dari TAPD, belum ada petunjuk teknis terkait Inpres tersebut untuk APBD Kabupaten Pinrang. Dan sampai hari ini, belum ada jawaban dari TAPD terkait petunjuk teknis tersebut.
“namun dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat kembali kepada Pemerintah Daerah terkait petunjuk teknis Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini”.
“Tapi, kalau menyimak isi dari Inpres itu, sambung Syamsuri, di dalamnya dijelaskan secara rinci bahwa pembahasanya dilakukan di tingkat komisi-komisi. Dibahas bersama mitra kerja masing-masing komisi. Nanti, penguatannya dibahas di tingkat rapat Badan Anggaran”, terang legislator Partaiu Golkar tersebut.(Tan)
















