MEDIASINERGI.CO PINRANG — Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang terkait tanahnya yang belum dibikinkan SPPT oleh Pemerintah setempat sedangkan mereka memiliki bukti kepemilikan berupa putusan pengadilan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri Anggota Komisi III lainnya yaitu, Mansur, SE, Ir. H.Usman Bengawan, SH, Drs. H.Muh. Amir, Edy serta dihadiri Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin, SH.,MH. Turut dihadiri, Camat Patampanua, Ashar A, Kades Leppangan, Abbas Paduai, LSM HAM, Drs. Nasarullah dan pelapor, Abdullah Kokong, Senin, 24 Februari 2025, bertempat diruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang.
Menurut Nasaruddin mewakili pelapor, “ini adalah kali kedua kami datang ke gedung DPRD Pinrang untuk mencari keadilan karena sampai hari ini tanah milik Abdullah Kokong belum dibikinkan SPPT oleh pemerintah setempat padahal dia memiliki bukti kepemilikan berupa putusan pengadilan pada tahun 1975 silam, dan putusan pengadilan itu masih berlaku sampai sekarang.
“Sehingga melalui RDP ini kami berharap ada solusi yang diberikan supaya masalah ini tidak berlarut-larut, terang Nasarullah.
















