Sementara itu menurut Camat Patampanua, Ashar A, “bukannya kami tidak mau membuatkan SPPT, akan tetapi kami membutuhkan semacam legalisir dari pengadilan bahwa putusan pengadilan itu masih berlaku sampai sekarang. Kalau pagi ini ada legalisir dari pengadilan, sorenya akan kami bikinkan rekomendasi pembuatan SPPT”, ungkap Camat Patampanua, Ashar A.
Sedangkan menurut Kamaruddin, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, SPPT itu bukan tanda bukti kepemilikan akan tetapi tanda bukti warga taat bayar pajak. Jadi tidak bisa dijadikan dasar bahwa orang yang atas nama dalam SPPT tersebut adalah pemilik yang sah. Justru putusan pengadilan itulah yang yang menjadi bukti kepemilikan yang kuat. Dan putusan pengadilan tersebut akan berlaku selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Jadi sebenarnya, walaupun tidak ada legalisir dari pengadilan tidak ada alasan untuk tidak membuatkan SPPT karena putusan pengadilan tersebut masih berlaku.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III, Supardi juga mengungkapkan hal yang sama bahwa karena putusan pengadilan ini masih berlaku sampai sekarang karena tidak adanya putusan pengadilan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sehingga pak camat tidak perlu takut membuatkan SPPT.
Sebelum menutup rapat, Ketua Komisi III, Supardi membacakan kesimpulan rapat yaitu; berdasarkan hasil RDP Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang bersama pihak-pihak terkait. Komisi III DPRD Pinrang merekomendasikan kepada bapak Camat Patampanua untuk membuatkan rekomendasi pembuatan SPPT atas nama pelapor. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, salah satunya adalah putusan pengadilan.(Tan)
















