MEDIASINERGI.CO WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan yang mengajukan Propemperda, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappelitbanda, serta Komisi II DPRD.
Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau perkembangan dan kemajuan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai timeline yang telah disepakati. Dalam forum ini, setiap OPD diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres serta rencana penyelesaian Ranperda yang mereka inisiasi.
Ketua Bapemperda, Amran, menekankan pentingnya kesepakatan dalam timeline pengajuan Ranperda. Ia menyoroti adanya Perda yang seharusnya ditetapkan pada Januari 2025, namun hingga Maret masih belum selesai.
“Kami harap agar inisiator Perda yang sudah diajukan dapat merealisasikan Propemperda sesuai timeline yang disepakati. Selain itu, harus dipastikan bahwa Perda yang dihasilkan memiliki outcome yang jelas, jangan sampai hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang nyata,” ujar Amran.
Secara khusus, Amran juga memberikan perhatian terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI) yang diajukan oleh DPMPTSP. Menurutnya, Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan namun belum ditetapkan karena adanya tambahan penjelasan terkait lampiran Perda yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2024.