“Khusus Perda PIKI, kami harapkan dapat segera dituntaskan. Ini adalah Ranperda tahun 2024 yang seharusnya selesai, namun hingga 2025 masih belum tuntas. Dalam Propemperda 2025, sudah diberikan timeline penyelesaian pada Januari, tetapi hingga Maret belum juga rampung,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya Latif, juga mengingatkan agar pengajuan Ranperda menyesuaikan dengan waktu yang telah disepakati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Kami harap para inisiator Perda dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan Ranperda yang mereka ajukan,” tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2025 terdapat 8 Propemperda yang telah ditetapkan dari kuota 12 Propemperda yang tersedia. Meski demikian, masih dimungkinkan adanya usulan Perda di luar Propemperda jika dinilai memiliki urgensi yang tinggi.(Humas DPRD Wajo)
















