MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Perumda Air Minum Kota Makassar terus berupaya memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan.
Kali ini, dari segi jaminan halal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal (4) mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa produk yang wajib sertifikat halal yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Perumda Air Minum Kota Makassar yang bergerak dalam sektor air bersih, sebagaimana salah satu produk wajib yang disebutkan menjamin bahwa air yang mereka produksi telah sesuai dengan kepastian hukum dan jaminan produk halal.
Hal tersebut ditegaskan setelah tanggal 20 Maret 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Halal yang dokumennya telah diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, Rabu 26 Maret 2025.