Beni Iskandar menyampaikan rasa syukur atas penerbitan sertifikat tersebut karena menjadi perlindungan konsumen bagi air yang dikonsumsi pelanggan dan juga akan membantu semua pelanggan yang bergerak di sektor industri maupun UMKM makanan/minumam dalam hal pengurusan sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Selain itu, Beni menambahkan bahwa bahan baku/bahan tambahan dalam proses air baku menjadi air bersih diperiksa dan dipastikan kehalalanya oleh Lembaga Pendamping Halal.
“Kesehatan (Thayyibah) air bersih yang kami produksi telah memenuhi syarat Permenkes 2/2023,” jelasnya.
Semua hasil audit oleh Lembaga Pendamping Halal, diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 20 Maret 2025, dan fatwa dari MUI menyatakan bahwa air bersih yang diproses dari semua IPA milik Perumda Air Minum Kota Makassar layak mendapatkan sertifikat halal.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















