MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Takalar Tahun 2024 oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus (Dg Manye), MM, kepada Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Selasa 8 April 2025.
Rapat Paripurna dihadiri Sekda Takalar, Perwakilan Forkopimda Anggota DPRD, serta Pimpinan OPD Kabupaten Takalar.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar mengatakan bahwa LKPJ memiliki ruang lingkup berupa hasil penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran, kebijakan strategis yang ditetapkan, serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Bupati Takalar dalam menyampaikan LKPJ Akhir Tahun 2024 menggambarkan secara singkat capaian kinerja makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar TA 2024.
















