Sementara itu, terungkap bahwa jasad MI ditemukan setelah dibuang oleh pacarnya, A (25). A mengaku panik setelah menemukan MI telah meninggal di sebuah rumah kosong pada Selasa dini hari, 1 April 2025. Dalam keadaan panik, A menyeret jasad MI ke persawahan dan meninggalkannya di sana setelah mengenakan pakaian pada korban.
Meskipun tidak ada bukti kekerasan yang ditemukan, A tetap diproses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian MI. A saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 ayat 1 KUHP. “Pelaku dan korban berpacaran, dan kita jerat dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian korban,” Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pungkas Reza. (Tan)
















