MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Manajemen Hotel Gammara, yang diwakili Marcon Manager Mimi Suradmi, hadir di Komisi A DPRD Kota Makassar untuk memberikan klarifikasi terkait pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Rabu 16 April 2025.
Anggota Komisi A, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, MM membenarkan kehadiran manajemen hotel tersebut, yang menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan bukti registrasi sementara SLF yang sedang diproses.
Lanjut ia menjelaskan bahwa, pengurusan SLF membutuhkan proses dan tidak dapat diselesaikan secara instan. Pihak Hotel Gammara akan berkomunikasi langsung dengan Dinas Tata Ruang untuk menanyakan perkembangan dan estimasi waktu penyelesaian.
Komisi A juga melakukan klarifikasi terkait pemberitaan viral sebelumnya, dan memastikan bahwa manajemen hotel memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan.
Selain itu, Tri Sulkarnain menambahkan bahwa Perda SLF telah berlaku sejak 2021, namun sosialisasi kepada para pelaku usaha masih perlu ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif agar para pengusaha, yang mungkin belum memahami aturan, dapat memenuhi kewajibannya.
















