MEDIASINERGI.CO MAROS — Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros sudah mengeluarkan perpanjangan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level dua, namun kegiatan sosial lainnya masih tetap dilakukan pembatasan hingga 50 persen, demi untuk menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Demikian diungkapkan Bupati Maros, Chaidir Syam, saat dimintai tanggapannya tentang perpajangan status PPKM di Kabupaten Maros, Rabu, 8 September 2021.
Dikatakan, karena ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga status Kabupaten Maros bisa berangsur-angsur turun ke level 2. “Terima Kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan selama masa pandemi covid, sehingga Kabupaten Maros bisa berada pada PPKM Level 2,” ujarnya.
Semoga kedepannya akan berangsur-angsur masuk ke zona hijau, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas meski dalam kehidupan normal baru.
Walaupun sudah berada pada level 2, tidak berarti masyarakat sudah bebas beraktivitas dan berkumpul, namun pemerintah kabupaten tetap meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan memperhatikan 5 M.
















