Dalam aturan PPKM level 2 diatur tentang kegiatan sosial keagamaan dan pertemuan yang sudah bisa dilakukan meski dengan kapasitas terbatas 50 persen.
Termasuk kegiatan kunjungan wisata ke Bantimurung yang tetap diperbolehkan hanya sampai 50 persen saja dari kapasitas daya tampung tempat kegiatan.
Mengenai warkop, kafe dan rumah makan, kegiatannya sudah boleh makan di tempat dan waktu operasi bisa sampai jam 22.00 malam dan untuk pemesanan melalui online bisa beroperasi hingga tengah malam. Terkait dengan pembelajaran tatap muka, Bupati Maros memberikan isyarat boleh dilaksanakan sepanjang wilayah tersebut sudah masuk zona hijau dan juga para pengajar semuanya sudah divaksin termasuk anak siswa-siswi juga mesti melakukan vaksinasi sebelum masuk sekolah tatap muka. (manaf)
Editor: Muh. Hamzah
















