Home / Sulsel

Rabu, 8 September 2021 - 11:30 WIB

Level 2, Maros Tetap Batasi Kegiatan Sosial 50 Persen

Bupati Maros, Chaidir Syam

Bupati Maros, Chaidir Syam

Dalam aturan PPKM level 2 diatur tentang kegiatan sosial keagamaan dan pertemuan yang sudah bisa dilakukan meski dengan kapasitas terbatas 50 persen.

Termasuk kegiatan kunjungan wisata ke Bantimurung yang tetap diperbolehkan hanya sampai 50 persen saja dari kapasitas daya tampung tempat kegiatan.

Baca Juga:  Meriah "Grand Opening" Virendy Cafe, Viranda: Tempat Ngopi Sambil Menikmati Aneka Kuliner

Mengenai warkop, kafe dan rumah makan, kegiatannya sudah boleh makan di tempat dan waktu operasi bisa sampai jam 22.00 malam dan untuk pemesanan melalui online bisa beroperasi hingga tengah malam. Terkait dengan pembelajaran tatap muka, Bupati Maros memberikan isyarat boleh dilaksanakan sepanjang wilayah tersebut sudah masuk zona hijau dan juga para pengajar semuanya sudah divaksin termasuk anak siswa-siswi juga mesti melakukan vaksinasi sebelum masuk sekolah tatap muka. (manaf)

Baca Juga:  Warga Antusias Ikuti Gebyar Vaksinasi di Desa Kanreapia Gowa

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan