MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legilator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.
“Di bulan suci Ramadhan ada namanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan,” ujar Anwar Faruq, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, TA 2025, Angkatan III, di Grand Asia Hotel, Minggu 27 April 2025.
Menurut Anwar Faruq, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.
“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya, dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” jelasnya.
Legislator Partai PKS ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.
Sementara itu, narasumber pertama Moh. Syarief, S.STP, M.Si memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Zakat juga terbagi ada dua jenis, pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.
“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” jelasnya.
Lanjut Moh. Syarief menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga, padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Karena pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam.
















