Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.
Sementara narasumber lainnya, Miftah Faridh B, SH, MA menyampaikan bahwa sebagai umat muslim maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.
“Zakat ini sama halnya dengan pajak, merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan di bulan suci Ramadhan adalah momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.
“Saya kasih tau kalau mau bayar zakat fitrah itu dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari,” jelasnya.
Namun menurutnya, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
“Makanya zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















