MEDIASINERGI.CO WAJO —Makin meluasnya penyebaran virus corona yang ditandai dengan kenaikan jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun pasien positif corona membuat semua pihak ikut aktif dalam upaya penanggulangan dan pencegahan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai elemen yang punya otoritas dalam mengeluarkan fatwa menyangkut hajat masyarakat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait aturan-aturan ibadah salat berjamaah di tengah kondisi darurat corona seperti sekarang ini. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, orang yang terpapar virus corona diperbolehkan untuk tidak menunaikan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah. Selain itu, orang yang terpapar virus corona diharamkan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau rawatib berjamaah, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Mereka juga diharamkan untuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar yang tentu saja melibatkan orang banyak.
Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait fatwa tersebut.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, H.M.Yunus Pasanreseng usai Rapat Koordinasi Pengurus MUI dengan Bupati Wajo Kamis 19 Maret 2020 mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Wajo masih berstatus aman dan belum ditemukan kasus Covid 19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawan (PDP).
Meski demikian menurut Rektor IAI As’adiyah Sengkang ini masyarakat diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara senantiasa mencuci tangan dan berwudhu serta menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan munculnya penyebaran Virus Corona.