lebih Langjut Wirman Firdaus berdasakan arahan Bapak Sekda telah diterbitkan Surat Edaran untuk setiap perusahaan vendor pelaksana jasa konstruksi yang bersumber dari APBD melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada saat pencairan uang muka agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.
Wirman Firdaus juga menambahkan bahwa Ini merupakan tanggung jawab bagi kita semua yang harus kita tindak lanjuti bersama – sama bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di sektor jasa kontruksi ini bisa terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan khususnya di Kabupaten Barru.
Tujuan utama dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi bagi pemerintah daerah kabupaten Barru adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para pekerja sektor jasa konstruksi dalam forum ini diminta kepada seluruh PA/KPA/PPK untuk mewajibkan penyedia/sub penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat – syarat umum kontrak (SSUK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Semantara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru, Muliyati Nasrun menyampaikan Intisari yang dapat diambil dari pelaksanaan rapat optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini, adalah untuk memastikan kepatuhan, memitigasi risiko, memastikan pekerja yang terkena risiko mendapatkan hak-hak nya, meningkatkan akses terhadap layanan, mendorong keamanan finansial pelaku usaha, dan membangun kepercayaan dalam bidang jasa konstruksi yang bermuara pada kesejahteraan pelaku usaha dan pekerja khususnya konstruksi di Kabupaten Barru.(r)
















