Home / Sulsel

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:42 WIB

Ungkap Temuan Pemeriksaan PPDB 2024, Ombudsman Sulsel Umumkan 16 SMPN Bermasalah di Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di 16 SMPN di Kota Makassar menghadapi permasalahan serius akibat penerapan “Jalur Solusi”.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengatakan jalur solusi merupakan jalur diluar ketentuan resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Jalur ini membuat ribuan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berpotensi kehilangan hak atas ijazah, dana BOS, dan tidak memiliki e-raport.

Selain itu, Kepala Ombudsman Sulsel menjelaskan bahwa temuan utama menunjukkan adanya malaministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan 16 SMPN Negeri di Makassar.

“Jadi tantangan utama meliputi manipulasi data rombongan belajar (rombel), kelebihan kapasitas kelas, dan intervensi dari pihak eksternal seperti DPRD dan LSM. Meskipun upaya koordinasi dengan Kementerian telah dilakukan untuk mengatasi masalah dapodik, permasalah ini berulang dari tahun sebelumnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan,” ujar Ismu Iskandar, Jum’at 2 Mei 2025.

Baca Juga:  Anggota DPRD Fraksi Nasdem Sambut Menteri Pertanian SYL Saat Kunker di Wajo

Meskipun Ombudsman sudah berusaha menyampaikan saran intervensi kebijakan mencakup memastikan semua siswa “Jalur Solusi” terdaftar di Dapodik, evaluasi dan sanksi terhadap pelaku malaministrasi, serta penguatan pembinan dan pengawasan untuk PPDB tahun 2025 agar sesuai dengan regulasi.

Adapun maksud dan tujuan pemeriksaan, kata Ismu Iskandar yaitu, memberikan gambaran objektif faktual atas implementasi PPDB 2024 di SMPN di Kota Makassar terkait “Jalur Solusi”. Kemudian, memberikan saran intervensi kebijakan untuk mencegah malaministrasi serupa dalam penyelenggaran PPDB di Kota Makassar.

Baca Juga:  Ambo Dalle Bohari Gelar Reses di Desa Mattirowalie, Aspirasi Warga Mengalir

Terkait pemeriksaan, Kepala Ombudsman Sulsel mengungkapkan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Januari – 3 Februari 2025 melalui wawancara pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar serta 16 SMP Negeri.

“Jadi 16 locus pengawasan mencakup, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 17, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 27, SMPN 29, dan SMPN 30 Makassar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menganalisis regulasi seperti Permendikbud No. 1 Tahun 2021 untuk memperkaya temuan. Data tambahan diperoleh dari media massa dan laporan terkait.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Sulsel

Dubes Finlandia dan Wali Kota Makassar Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor