Home / Sulsel

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:42 WIB

Ungkap Temuan Pemeriksaan PPDB 2024, Ombudsman Sulsel Umumkan 16 SMPN Bermasalah di Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di 16 SMPN di Kota Makassar menghadapi permasalahan serius akibat penerapan “Jalur Solusi”.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengatakan jalur solusi merupakan jalur diluar ketentuan resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Jalur ini membuat ribuan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berpotensi kehilangan hak atas ijazah, dana BOS, dan tidak memiliki e-raport.

Selain itu, Kepala Ombudsman Sulsel menjelaskan bahwa temuan utama menunjukkan adanya malaministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan 16 SMPN Negeri di Makassar.

“Jadi tantangan utama meliputi manipulasi data rombongan belajar (rombel), kelebihan kapasitas kelas, dan intervensi dari pihak eksternal seperti DPRD dan LSM. Meskipun upaya koordinasi dengan Kementerian telah dilakukan untuk mengatasi masalah dapodik, permasalah ini berulang dari tahun sebelumnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan,” ujar Ismu Iskandar, Jum’at 2 Mei 2025.

Baca Juga:  Hadiri Simulasi Sispamkota, Adnan Harap Pelaksanaan Pilkada di Gowa Berjalan Aman dan Tertib

Meskipun Ombudsman sudah berusaha menyampaikan saran intervensi kebijakan mencakup memastikan semua siswa “Jalur Solusi” terdaftar di Dapodik, evaluasi dan sanksi terhadap pelaku malaministrasi, serta penguatan pembinan dan pengawasan untuk PPDB tahun 2025 agar sesuai dengan regulasi.

Adapun maksud dan tujuan pemeriksaan, kata Ismu Iskandar yaitu, memberikan gambaran objektif faktual atas implementasi PPDB 2024 di SMPN di Kota Makassar terkait “Jalur Solusi”. Kemudian, memberikan saran intervensi kebijakan untuk mencegah malaministrasi serupa dalam penyelenggaran PPDB di Kota Makassar.

Baca Juga:  Bupati Wajo Terima Bantuan dari Bank Sulselbar: Rp200 Juta untuk Kios Pedagang, Rp195 Juta Gerobak Jualan

Terkait pemeriksaan, Kepala Ombudsman Sulsel mengungkapkan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Januari – 3 Februari 2025 melalui wawancara pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar serta 16 SMP Negeri.

“Jadi 16 locus pengawasan mencakup, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 17, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 27, SMPN 29, dan SMPN 30 Makassar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menganalisis regulasi seperti Permendikbud No. 1 Tahun 2021 untuk memperkaya temuan. Data tambahan diperoleh dari media massa dan laporan terkait.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Dihadiri Wabup, Polres Soppeng Gelar Tausiah dan Doa Bersama Dipimpin Ustaz Das’ad Latif

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026