Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, terdapat beberapa temuan. Yang pertama penyimpangan prosedur. Kemudian yang kedua, pengabaian kewajiban hukum.
“Ada 1.157 siswa dari Jalur Solusi tidak terdaftar di Dapodik per 31 Agustus 2024, sehingga menyebabkan mereka tidak mendapatkan Dana BOS, e-raport, dan berisiko tidak memperoleh ijazah. Dinas Pendidikan juga gagal memastikan jumlah siswa sesuai daya tampung yang diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, manipulasi data rombel. “Jadi sekolah memanipulasi data rombel, seperti membuat rombel fiktif atau mendistribusikan siswa ke kelas yang sudah penuh, menyebabkan opercapacity (bahkan hingga 50 siswa per kelas, melebihi batas 32 siswa per kelas) dengan total kelebihan sebanyak 1.403 siswa. Fasilitas seperti mushala akhirnya beralih fungsi digunakan sebagai kelas, hingga akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.
Dan yang terakhir, kurangnya transparansi informasi tentang “Jalur Solusi” tidak disampaikan secara terbuka. “Ada beberapa sekolah tidak menginformasikan resiko kepada orang tua, sementara lainnya menggunakan surat pernyataan tanpa penerapan secara seragam, bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas UU No. 25 Tahun 2009,” pungkasnya.
Berdasarkan temuan ini, Ombudsman Sulsel menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Makasssar, diantaranya :
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang dalam pelaksanaan SPMB 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun seluruh satuan pendidikan, mematuhi dan melaksanakan SPMB 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar seluruh satuan pendidikan melaksanakan teritb administrasi dalam penyelenggaran SPMB 2025 dengan mendokumentasikan seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan penerimaan peserta didik secara fisik atau digital, sebagai bentuk penyelanggaraan pelayanan pendidikan yang akuntabel.
4. Agar satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan SPMB 2025 kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, Ismu Iskandar menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelanggaraan SPMB di Kota Makassar mematuhi prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















