MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang hukum Sosial Bisnis (Sobis) yang merupakan modus penipuan online yang pelakunya mayoritas dari salah satu kabupaten di provinsi itu.
“Pelaku yang biasa disebut Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi ataupun aktivitas ilegal secara daring, misalnya membuka rekening bank dan melakukan transaksi online,” kata Ketua MUI Sulsel KH Rusydi Khalid di Makassar, Senin 5 Mei 2025
Dia mengatakan Passobis biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk menciptakan kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban.
Termasuk, kata dia, melakukan penipuan investasi palsu atau bodong sehingga penipuan tersebut menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan uang, atau menghapuskan piutang.
Mencermati praktek Sobis tersebut, lanjut Rusydi, setelah menimbang, memperhatikan dalil Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat para ulama tentang penipuan, termasuk pendapat saran dan masukan yang berkembang pada diskusi musyawarah Komisi Fatwa MUI Sulsel pada Jumat (21/3) lalu, serta dampak ekonomi dan kerugian material serta psikologis yang ditimbulkannya, maka MUI memutuskan dan menetapkan bahwa hukum Sobis itu diharamkan dalam syariat Islam.
Juga dinyatakan bahwa harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.
Kesembilan, seruan boikot produk dan perusahaan pendukung Israel. MUI Sulsel mendukung kampanye boikot produk dan perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mendukung penjajahan Israel, sebagai bagian dari jihad ekonomi umat.
















