MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas akses rehabilitasi melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan pada 2025.
“Pada tahun 2024 lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun 2025 Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada sejumlah wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat
Menurut Marthinus, bertambahnya jumlah IPWL juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.
“Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.
Kendati demikian, Marthinus tidak merinci contoh kasus pemerasan yang dikecamnya itu. “Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti,” katanya singkat.
Dia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.
Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.
















