“Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi,” ungkap Marthinus.
Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba.
“Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari,” katanya.
Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. “Balai ya itu di Badoka dan di Tanah Merah itu bisa 200 lebih. Kemudian ada Loka. Loka itu ada 3 tempat, di Lampung, Batam dan Medan,” ujar Marthinus.
Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.
“Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung,” katanya. (r.elyonai risky)

















