MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pengangkatan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Wali Kota Makassar merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional dalam situasi tertentu.
Wali Kota Makassar perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.
Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Wali Kota Makassar selaku kuasa pemegang mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.
Menurut Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Pakar Hukum, Prof. La Ode Husen, SH, MH, mengatakan bahwa berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang mulai berlaku sejak tangal diundangkan, yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan Wali Kota Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi diskresi ini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan menigkatnya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi,” jelas Prof La Ode Husen, Sabtu 10 Mei 2025.
















