Secara yuridis, arti diskresi kata Prof La Ode Husen berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
Hal ini memberi penegasan bahwa penggunaan diskresi Wali Kota Makassar sebagai pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025.
“Maka dari itu, pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE, M.Si sebagai Plt Direktur PDAM adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tersebut, karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Prof La Ode Husen pun menegaskan, tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.
Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pengangkatan Plt juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut, guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















