MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Karyawan PDAM Makassar, AL Mutakabbir melaporkan balik kasus penganiyaan dirinya dengan terlapor atas nama Ashar ke Polrestabes Makassar, Jum’at 9 Mei 2025.
Laporan tersebut dikuatkan dengan surat tanda penerima laporan nomor LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
AL Mutakabbir melaporkan Ashar atas dugaan penganiyaan saat melakukan tugas sebagai pemutusan aliran air (meter air) milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Jum’at 09 Mei, tepatnya di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
AL Mutakabbir menceritakan jika dia mendapat tugas dari PDAM Makassar melakukan pemutusan meter pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.
“Pelanggan (Ashar) tidak terima meteran PDAM yang terpasang di rumahnya di cabut, padahal sesuai aturan setiap pelanggan tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut maka meteran airnya wajib diputus,” katanya.
Lanjut Al Mutakabbir menceritakan secara rinci, saat ingin melaporkan kepada pimpinan perihal tugas pencabutan tersebut, tiba-tiba terlapor Ashar marah-marah dan hilang kendali hingga meninju sebanyak satu kali dan mengenai punggungnya, dan setelah itu pelaku mencoba merangkul untuk membanting ketanah tapi tidak sanggup karena ada perlawan.
“Saat Ashar ingin membanting saya ketanah, saya merontak dan saya lepas dari rangkulannya, saya di tinju sekali dan kami mengalami luka lebam,” ujarnya.
Sebelumnya, Ashar melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 atas dugaan penganiyaan.
Dalam laporannya, Ashar mengaku mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Al Mutakabbir saat hendak melakukan pemutusan air PDAM.
















