Kedua pihak sepakat berdamai (Restorative Justice)
Setelah saling lapor ke pihak Polisi, kedua belah pihak baik Ashar yang melapor lebih dulu di Polsek Makassar dengan terlapor Al Mutakabbir ataupun sebaliknya Al Mutakbbir dengan terlapor Ashar di Polrestabes Makassar sepakat untuk melalukan damai.
Keduanya damai di Kantor Polsek Makassar yang di mediasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawan Amin, Sabtu 10 Mei 2025.
Menurut Gunawan Amin, jika kedua belah pihak bersepakat melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.
“Satu kesyukuran, Ashar bersedia dengan sangat ikhlas untuk melakukan damai dan mencabut laporannya di Polsek Makassar dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 pada Jum’at 9 Mei 2025 lalu, atas dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Al Mutakabbir,” ujar Gunawan Amin.
Lanjut Gunawan menambahkan, mereka berdamai tepat pada pukul 12:00 Wita, Sabtu malam 10 Mei 2025. Perdamaian keduanya juga ditandai dengan menandatangani surat perjanjian damai.
“Jadi sudah selesai, Al Mutakkabir juga bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Makassar,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















