Waktu hewan kurban disembelih adalah tanggal 10-13 Zulhijah.
Bagi muslim laki-laki, disunahkan untuk melakukan ibadah kurban dengan cara menyembelih sendiri atau bisa melihat langsung setelah disembeli.
Hewan kurban haruslah hewan yang sehat, tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, tidak dalam keadaan sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur hal ini tegaskan Gurutta H Tahir Usman.
Hewan kurban harus memenuhi syarat dan hukumnya sah apabila cacat atau sakitnya ringan, misalnya pecah tanduk yang tidak mengurangi kualitas daging.
Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dan hukumnya tidak sah apabila cacat atau sakitnya berat (pincang, buta, atau sangat kurus) hingga berisiko mengurangi kualitas daging dan membahayakan kesehatan.
Syarat berqurban bagi umat muslim untuk ibadah kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim.
Juga harus mampu membeli hewan kurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan qurban. Umat Muslim yang mampu berqurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.
Sementara syarat pelaksanaan kurban yang wajib untuk dipenuhi seperti hewan kurban ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.
Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.(***)
















