Home / Sulsel

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:44 WIB

Umat Islam Berkurbaan Hewan setiap tanggal 10 Zulhijah

Gurutta Tahir Usman. Saat Khatib Jumat di Masjid Jami’atul Haeriyah Siwa 16 Mei 2025

Gurutta Tahir Usman. Saat Khatib Jumat di Masjid Jami’atul Haeriyah Siwa 16 Mei 2025

Waktu hewan kurban disembelih adalah tanggal 10-13 Zulhijah.

Bagi muslim laki-laki, disunahkan untuk melakukan ibadah kurban dengan cara menyembelih sendiri atau bisa melihat langsung setelah disembeli.

Hewan kurban haruslah hewan yang sehat, tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, tidak dalam keadaan sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur hal ini tegaskan Gurutta H Tahir Usman.

Hewan kurban harus memenuhi syarat dan hukumnya sah apabila cacat atau sakitnya ringan, misalnya pecah tanduk yang tidak mengurangi kualitas daging.
Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dan hukumnya tidak sah apabila cacat atau sakitnya berat (pincang, buta, atau sangat kurus) hingga berisiko mengurangi kualitas daging dan membahayakan kesehatan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kunjungan Posyandu, TP PKK Barombong Luncurkan Inovasi "Posrana"

Syarat berqurban bagi umat muslim untuk ibadah kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim.

Juga harus mampu membeli hewan kurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan qurban. Umat Muslim yang mampu berqurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Beni Iskandar Ajak Peserta Hening Cipta Untuk Korban Kanjuruhan

Sementara syarat pelaksanaan kurban yang wajib untuk dipenuhi seperti hewan kurban ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.

Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.(***)

Share :

Baca Juga

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII

Sulsel

Duduk Bareng Pemkot, Petinggi Pertamina Bongkar Skema Baru Atasi Antrean Solar di Makassar

Sulsel

6.000 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Wajo untuk Warga Kampung Baru Desa Nepo

Sulsel

Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Sulsel

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

Sulsel

Perjuangan Gubernur Sulsel, PI 10 Persen Disetujui KKKS Dirjen Migas, Andi Rosman: Segera Ditindaklanjuti

PWI

Perkuat Sinergi, PWI Sulsel dan Bank Mandiri Penjajakan Kemitraan Strategis

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Dengan Meriah Dan Hikmat