Home / Sulsel

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:44 WIB

Umat Islam Berkurbaan Hewan setiap tanggal 10 Zulhijah

Gurutta Tahir Usman. Saat Khatib Jumat di Masjid Jami’atul Haeriyah Siwa 16 Mei 2025

Gurutta Tahir Usman. Saat Khatib Jumat di Masjid Jami’atul Haeriyah Siwa 16 Mei 2025

Waktu hewan kurban disembelih adalah tanggal 10-13 Zulhijah.

Bagi muslim laki-laki, disunahkan untuk melakukan ibadah kurban dengan cara menyembelih sendiri atau bisa melihat langsung setelah disembeli.

Hewan kurban haruslah hewan yang sehat, tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, tidak dalam keadaan sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur hal ini tegaskan Gurutta H Tahir Usman.

Hewan kurban harus memenuhi syarat dan hukumnya sah apabila cacat atau sakitnya ringan, misalnya pecah tanduk yang tidak mengurangi kualitas daging.
Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dan hukumnya tidak sah apabila cacat atau sakitnya berat (pincang, buta, atau sangat kurus) hingga berisiko mengurangi kualitas daging dan membahayakan kesehatan.

Baca Juga:  Pertama Kalinya, Pemprov Kaltara Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Syarat berqurban bagi umat muslim untuk ibadah kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim.

Juga harus mampu membeli hewan kurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan qurban. Umat Muslim yang mampu berqurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.

Baca Juga:  Dampingi Pj Gubernur Sulsel, Danny Pomanto Tinjau Gedung Bulog

Sementara syarat pelaksanaan kurban yang wajib untuk dipenuhi seperti hewan kurban ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.

Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.(***)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab Takalar Mulai Cairkan Siltap untuk Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD

Sulsel

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Munafri Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Terima Audiensi PT Fokus Indo Lighting Bahas Peluang Investasi Penerangan Jalan

Sulsel

TPA Antang Berbenah Total, Air Lindi Diolah dan Timbunan Sampah Ditata Berlapis

Sulsel

Makassar – Jepang Kolaborasi Tangani Banjir, Smart JAMP Segera Diuji di Titik Rawan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Sulsel

Optimisme Tinggi Kontingen Pesparawi Sulawesi Selatan Targetkan Kembali Juara Umum

Sulsel

Duduk Bersama, Pemkab – DPRD Takalar Fasilitasi Dialog Warga Laikang dan PT Tiram