MEDIASINERGI.CO SIWA — Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya.
Ibadah kurban dilaksanakan bagi umat Islam untuk merayakan Hari Raya Iduladha setiap tanggal 10 Zulhijah.
Penyembelih hewan kurban, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hewan kurban dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam.
Bagi umat Islam, melaksanakan ibadah kurban merupakan ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan kepada mereka yang tidak mampu.
Berqurban juga diperintahkan bagi umat Muslim untuk menghapus sifat serakah dalam diri hal ini disampaikan oleh Gurutta Tahir Usman pada saat Khatib Jumat di Masjid Jami’atul Haeriyah Siwa 16 Mei 2025.
Menurut Gurutta H Tahir Usman bahwa sapi termasuk hewan kurban, seperti halnya juga unta, kalau berkurban dengan sapi boleh untuk tujuh orang atau tujuh keluarga.
Ketentuan kurban sapi untuk tujuh orang berdasarkan pada hadits dia berkata, “Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan satu unta sebagai kurban tujuh orang, dan satu ekor sapi sebagai kurban untuk tujuh orang.”
Baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi SAW, dalil mengenai ibadah kurban banyak disebutkan. Hukum menjalankan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.
Terdapat anjuran untuk melakukan ibadah kurban pada firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Hukum berkurban
beberapa aturan hukum umum ibadah kurban yang perlu diketahui bahwa
melakukan ibadah kurban hukumnya adalah sunah.
















