MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim, di Kantor Wali Kota Makassar, Senin 19 Mei 2025.
Pertemuan ini dalam rangka mencari solusi jangka panjang untuk permasalahan banjir yang kerap terjadi di beberapa titik rawan Kota Makassar.
Seperti di kawasan Blok 10, Antang Kecamatan Manggala, serta di BTN Kodam 3, Kecamatan Biringkanaya serta di area dalam Kota Jalan A.P. Pettarani menjadi fokus Pemerintah Kota Makassar.
Munafri Arifuddin menunjukkan beberapa hasil kajian sementara mengatakan perlunya langkah strategis, termasuk kemungkinan pembangunan kolam retensi baru di pemukiman warga.
Munafri menyebutkan, fokus Pemkot saat ini adalah pada wilayah Sungai Tallo, yang masuk dalam kewenangan kota.
Dimana pembangunan alur air baru yang mengalirkan genangan banjir dari Blok 10 Antang.
Namun, opsi ini menghadapi tantangan besar karena adanya rumah-rumah yang berdiri di atas jalur yang direncanakan.
Apalagi diperlukan biaya yang cukup besar. Diperkirakan mencapai Rp400 miliar, mengingat harus ada pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur baru.
“Sejak awal kita minta bantuan juga dari tim Unhas untuk menganalisis solusi pola banjir di wilayah ini,” ujar Appi.
“Hasilnya kami padukan dengan data dari BBWS agar dapat menemukan solusi yang tepat dan sesuai kewenangan masing-masing,” sambungnya.
Sebagai alternatif lain, Pemkot juga mengkaji opsi relokasi sekitar 400 rumah yang saat ini berada di zona genangan.
Dengan estimasi biaya relokasi mencapai sekitar Rp1 miliar per rumah, sehingga total anggaran juga diperkirakan sebesar Rp400 miliar.
Opsi ini dinilai memberikan manfaat jangka panjang berupa ruang terbuka yang berfungsi sebagai kolam retensi baru, sekaligus solusi banjir yang lebih permanen.
“Kalau ini tidak segera ditangani, maka wilayah ini akan terus terendam setiap tahun. Kita ingin membahas ini bersama-sama, mana yang bisa lebih dahulu dikerjakan, mana yang perlu disusun dalam rencana jangka menengah,” jelasnya.
Tak hanya itu, Munafri juga menyoroti pentingnya payung hukum bersama untuk penataan kanal dan saluran kota.
Pembersihan kanal menurutnya tidak bisa hanya sebatas pengerukan sedimen.
Selain itu, penataan kanal juga harus mencakup penertiban bangunan liar di sekitar kanal. Apalagi banyak kanal yang dipasangi atap.
“Dijadikan gang, bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Ini membuat kanal gelap, kumuh, dan menyulitkan pengelolaan. Padahal, sudah ada aturan soal jalur inspeksi,” katanya.
















