DPRD juga mendorong agar Pemkot tidak hanya fokus pada kuantitas bangunan fisik, tetapi juga mutu pendidikan dan pemerataan akses. Lebih lanjut, Komisi D DPRD Kota Makassar akan segera duduk bersama dengan pihak sekolah swasta dan para kepentingan untuk mencari solusi terbaik.
“Ini nanti yang akan kita bahas bersama dengan perkumpulan sekolah swasta. Mudah-mudahan ada solusi terbaik yang bisa kita ambil,” pungkasnya.
Dengan angka ribuan anak yang terancam tak tertampung di sekolah negeri, SPMB 2025 bukan hanya soal seleksi, tapi tentang hak dasar pendidikan yang belum terpenuhi.
Kota Makassar kini dihadapkan pada ujian serius, berani membuat terobosan, atau kembali tenggelam dalam siklus masalah tahunan yang tak kunjung selesai.
Sebelumnya, Ketua Panitia SPMB 2025, Sutardin, menyampaikan bahwa jumlah lulusan SD tahun ini mencapai 21.795 siswa. Rinciannya, sebanyak 16.584 berasal dari SD negeri dan 5.211 dari SD swasta.
Sementara itu, daya tampung SMP negeri di Makassar hanya tersedia untuk 13.696 siswa, yang tersebar dalam 428 rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas maksimal 32 siswa per kelas.
“Dengan kondisi ini, sekitar 8.099 siswa harus mencari sekolah alternatif di luar SMP negeri,” ujar Sutardin.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan solusi dengan menggandeng sekolah swasta sebagai penampung tambahan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan solusi dengan menggandeng sekolah swasta sebagai penampung tambahan.
Sutardin menjelaskan, sekolah swasta memang diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam menyerap kelebihan lulusan dari SD.
“Ini juga membuka peluang bagi sekolah swasta untuk berkontribusi lebih dalam proses pendidikan di Makassar,” tambahnya.
Namun demikian, tidak semua orang tua menyambut baik opsi ini. Keterbatasan finansial menjadi kendala utama, mengingat biaya pendidikan di sekolah swasta relatif lebih tinggi dibandingkan sekolah negeri.
Disdik Makassar menegaskan bahwa kuota di SMP negeri tidak bisa ditambah sembarangan karena akan berdampak pada kualitas pendidikan dan efektivitas proses belajar mengajar.
Sutardin menekankan bahwa pemaksaan kapasitas hanya akan menimbulkan masalah baru, seperti minimnya sarana pendukung dan menurunnya kenyamanan belajar siswa.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















