Home / Nasional / Pendidikan

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:04 WIB

Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

Baca Juga:  Angka Kematian Lansia Akibat Covid 19 Tinggi, Jaga dan Sayangi Orang Tua dengan Vaksinasi

“Kami percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak tidak sekolah akan menurun signifikan,” katanya.

Menurut dia, putusan MK ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar.

Baca Juga:  Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” kata Aris Adi Leksono.(anita permata dewi)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Desa, Tim Pengabdi STIKes Kamus Arunika Terapkan Aplikasi SAPA di Desa Tiromanda

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

Pendidikan

Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi “Think Before You Prompt: Kenali Hukumnya, Jaga Buminya” di SMP Negeri 7 Parepare