KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.
“Kami percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak tidak sekolah akan menurun signifikan,” katanya.
Menurut dia, putusan MK ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar.
“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” kata Aris Adi Leksono.(anita permata dewi)
















