MEDIASINERGI.CO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
“Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilainya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan.
“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” kata Aris Adi Leksono.
Amar putusan MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
















