Termasuk pengurangan air lindi dan mikroplastik. Namun ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada TPA.
“Apresiasi kami sampaikan atas upaya Wali Kota Makassar. Namun sejatinya, penyelesaian masalah sampah harus serius dan sistematis, dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga, hingga hilir,” ujarnya.
“TPA seperti ini hanya menampung residu. Jika langsung ke TPA tanpa pengolahan sebelumnya, bebannya sangat berat dan tidak akan tertanggulangi,” sambung Menteri Hanif.
Saat ini, volume sampah di Makassar mencapai 1.300 ton lebih per hari. Sementara kapasitas TPA diproyeksikan hanya mampu bertahan selama 1–2 tahun jika tidak ada intervensi strategis.
Hanif menekankan bahwa fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU harus segera dioperasionalkan dan diperbanyak. Fasilitas inilah yang akan menjadi penyangga utama di tengah sistem, untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA.
“Tiga fasilitas ini harus aktif. Inilah kunci agar kita mampu mengelola diatas 1.300 ton sampah per hari secara efisien,” urainya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy. Perpres ini ditujukan khusus untuk 33 kabupaten/kota besar yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Untuk memastikan seluruh target pengelolaan sampah tercapai sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan harian dan bulanan di setiap daerah.
“Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena waktu dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















