LINTASCELEBES.COM WAJO — Memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan zakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo punya kebijakan pengumpulan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Wajo melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan payroll system.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, kembali menekankan hal ini dalam rapat koordinasi (rakor) penyerapan 25 kerja nyata di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Rabu (2/11/2022). Rapat diikuti para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat.
Amran Mahmud menjelaskan, zakat ASN nilainya 2,5 persen dari gaji diterima tiap bulan atau harta dengan hisab dan haulnya yang ditetapkan melalui peraturan Baznas. Kepala daerah yang juga dai ini berharap ASN beragama Islam tidak lupa menunaikan rukun Islam keempat ini.
“Membayar zakat itu adalah wajib. Apalah artinya jabatan yang dipercayakan kepada kami ketika kami tidak bisa membawa kepada kebaikan,” kata Amran Mahmud yang saat rapat didampingi Wakil Bupati, Amran, dan Sekretaris Daerah, Armayani.
Amran Mahmud pun menyampaikan terima kasih kepada ASN yang selama ini telah membayarkan zakatnya, khususnya ke Baznas melalui kebijakan ini. Dana yang terkumpul dan tersalurkan, kata dia, selalu diminta pertanggungjawabannya ke Baznas.
















