Padahal, kalau semua bayar zakat pasti bisa mengentaskan kemiskinan di Kota Makassar. Zakat masih kurang tepat sasaran,” ungkapnya.
“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” pungkasnya.
Sementara itu, Sarifuddin dalam pemaparan materinya menyampaikan, Undang-undang maupun perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.
“Jadi adanya perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















