MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Asia, Rabu 4 Juni 2025.
Hadir sebagai narasumber Ustadz Arifuddin Lewa, dan Muh Rasul, serta M. Yusran
Dalam sambutannya, Kasrudi mengatakan, Perda Zakat merupakan hal yang wajib dikerjakan untuk umat muslim.
Dalam perda itu juga dijelaskan, bahwa pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan taqwa.
“Sebenarnya perda ini perlu diperbaharui karena sudah banyak kekurangannya. Tapi intinya berzakat tidak membuatmu miskin,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di Makassar masih banyak orang yang termasuk golongan orang kaya tidak membayar zakat.
















