MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Kota Makassar, Minggu 15 Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini,dua narasumber yaitu Mohammad Syarief, S.STP, M.Si (Kabag Kesra) Kota Makassar, dan Saddam Musma, S.STP, M.Si, N.LP (Sekcam Tamalate).
Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan pentingnya perda ini sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat Kota Makassar akan kewajiban mendidik generasi muda agar mampu membaca dan menulis Al-Qur’an.
“Perda ini sudah ditetapkan sejak 2012. Pertanyaannya, harus berjalan lurus sehingga generasi kita mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar,” ujarnya.
Lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa salah satu misi dari perda ini adalah menciptakan masyarakat religius melalui program penguatan keimanan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mendidik bukan hanya milik pemerintah atau ustadz, tapi dimulai dari rumah tangga.
“Minimal kita sebagai orang tua wajib mengajarkan anak-anak membaca Al-Qur’an. Ini investasi akhirat,” ungkapnya.
















