Sementara itu, narasumber Mohammad Syarief menegaskan bahwa turunan perda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral para pemangku kebijakan dalam menjawab kemerosotan minat belajar Al-Qur’an.
“Waktu itu, perda ini lahir karena kekhawatiran para pemimpin kita akan kondisi anak-anak yang mulai jauh dari Al-Qur’an. Maka lahirlah aturan yang mewajibkan warga khususnya orang tua, untuk mengajarkan Al-Qur’an di rumah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran fasilitas dan tenaga pendidik sebagai dukungan nyata dari pemerintah dalam implementasi perda ini.
Sedangkan narasumber kedua, Saddam Musma mengingatkan pentingnya kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari keabsahan ibadah, khususnya salat.
“Jangan sampai karena kita tidak bisa membaca Al-Qur’an, salat kita menjadi tidak sah. Ingat, salat adalah ibadah pokok dalam Islam. Maka mari kita mulai dari rumah kita masing-masing, memperbaiki bacaan dan mengajarkan anak-anak kita sejak dini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















