Penutupan ini bukan gertakan. Dasarnya jelas. Pengembang dianggap melanggar Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemkab Wajo memperingatkan, siapa pun yang coba bermain-main dengan regulasi, siap-siap berhadapan dengan hukum. “Kami akan awasi ketat. Tak ada ruang bagi pelanggaran,” kata Bau Manussa lagi.
Tindakan ini sekaligus jadi tamparan keras bagi pengembang lain yang coba-coba “gerilya” membangun tanpa prosedur. Pemkab Wajo menunjukkan taji, berpihak pada aturan, lingkungan, dan ketertiban.(eddy)
















