Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sendiri mengatur tata kelola pupuk bersubsidi dengan beberapa perubahan, termasuk penambahan jenis pupuk ZA dan SP36, serta perubahan tata kelola distribusi. Sistem distribusi yang sebelumnya melibatkan produsen, distributor, dan pengecer kini akan berubah menjadi pelaku usaha distribusi (PUD) dan penerima pada titik serah (PPTS).
Pimpinan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua, Wisnu Ramadhani, menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk distributor, pengecer, PPL, dan pemerintah daerah, dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia juga mengapresiasi peningkatan alokasi pupuk subsidi nasional menjadi 9,5 juta ton dengan anggaran Rp44 triliun. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Wisnu.
Pertemuan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Direktur CV Mulia, Kepala SKPD terkait, Camat, koordinator fungsional penyuluh kabupaten, penyuluh Desa/Kelurahan, Ketua KTNA Kabupaten dan Kecamatan, distributor pupuk bersubsidi, pengecer resmi, Ketua Gapoktan, serta ketua dan pengurus kelompok tani. Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(mar)
















